BAB II
PEMBAHASAN
A.  KOMPETENSI GURU
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru-guru  seperti
 ini  harus  mempunyai  semacam
 kualifikasi
 formal.  Dalam
definisi yang lebih  luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru
dapat juga dianggap seorang guru.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Seorang guru yang mendidik banyak siswa dan siswi di sekolah harus memiliki kompetensi.
Kompetensi yang harus dimiliki diantaranya adalah :
1.   Kompetensi Pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu,
pribadi guru sering
dianggap sebagai model atau
panutan  (yang
 harus  digugu  dan
 ditiru).
 Sebagai
 seorang  model  guru harus memiliki kompetensi yang
berhubungan dengan pengembangan
kepribadian (personal
competencies),
di antaranya: (1)
kemampuan yang
berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama
yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai   dengan   norma, aturan,   dan   sistem   nilai   yang 
 berlaku   di
masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru
misalnya sopan santun dan tata karma dan;
(5)
bersikap demokratis dan terbuka
terhadap pembaruan
dan kritik.
2.   Kompetensi Profesional
Kompetensi  profesional
 adalah  kompetensi  atau  kemampuan
yang berhubungan
dengan
penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Kompetensi ini
merupakan kompetensi yang
sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan
dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu,
tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi
sebagai  berikut:  (1)
 kemampuan  untuk menguasai
 landasan kependidikan,
 misalnya  paham  akan
 tujuan
 pendidikan
 yang
 harus dicapai baik tujuan nasional, institusional,
kurikuler dan tujuan pembelajaran;
(2) pemahaman dalam
bidang
psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi
pelajaran sesuai  dengan
 bidang studi yang diajarkannya; (4)  kemampuan dalam
mengaplikasikan
berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; (5)
kemampuan merancang
dan
memanfaatkan berbagai media dan sumber
belajar; (6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7) kemampuan  dalam menyusun program pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan
penyuluhan
dan; (9) kemampuan dalam melaksanakan
penelitian dan berpikir ilmiah untuk
meningkatkan kinerja.
3.   Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
Kompetensi ini
berhubungan dengan kemampuan guru sebagai
anggota  masyarakat  dan  sebagai  makhluk  sosial,  meliputi:
 (1)
kemampuan   untuk   berinteraksi   dan   berkomunikasi 
 dengan   teman
sejawat untuk
meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan
untuk    mengenal  
 dan    memahami  
 fungsi-fungsi    setiap    lembaga
kemasyarakatan  dan;
 (3)
 kemampuan untuk  menjalin  kerja  sama
 baik secara individual maupun secara kelompok.
B.  KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar,
tugas
guru
ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang
orang di luar
bidang
pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Ciri  seseorang
 yang
 memiliki  kompetensi
 apabila
 dapat  melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan
pendapat
Munandar bahwa, kompetensi
merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan
 latihan.  Pendapat
 ini,
 menginformasikan dua  faktor
 yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ; (a) faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor
latihan, seperti hasil belajar.
Menurut 
Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu
menguasai antara lain:
(a) disiplin
ilmu
pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
(b) bahan ajar yang diajarkan,
(c)  pengetahuan tentang karakteristik
siswa,
(d) pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
(e) pengetahuan
serta penguasaan metode dan model mengajar, (f)  penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
(g) pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.
Tuntutan atas
berbagai kompetensi
ini
mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami
 ketinggalan
 dalam  kompetensi  profesionalnya.  Semua
 hal  yang disebutkan diatas merupakan hal yang
dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga
berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu
dapat dilihat
pada
hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga
dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap
profesi guru dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan
nalar. Guru yang rendah tingkat komitmennya,
ditandai oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
a.   Perhatian
yang disisihkan untuk memerhatikan siswanya hanya sedikit.
b. 
 Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya
sedikit.
c.   Perhatian utama guru
hanyalah jabatannya.
Sebaliknya, guru yang
mempunyai tingkatan komitmen tinggi, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a.   Perhatiannya terhadap
siswa cukup tinggi.
b. 
 Waktu  dan
 tenaga  yang  dikeluarkan  untuk
 melaksanakan
 tugasnya banyak.
c.   Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah  guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu,
kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan
tinggi. Profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam
mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan,
yaitu pemahaman tentang
pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.
Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi
profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan”
untuk menggantikan cara mengajar
dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif
dilibatkan  
dalam   memecahkan   masalah,   mencari 
 sumber   informasi, 
 data
evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil
kerja
mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan
para
guru dapat bekerja secara intensif
dengan guru lainnya dalam merencanakan
pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses
penilaian. Kompetensi profesional seorang
guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas
mengajarnya dengan berhasil.
Adapun kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan
 kompetensi  profesional  mengajar.  Keberhasilan
 guru dalam  menjalankan profesinya 
sangat  ditentukan
 oleh  ketiganya 
dengan  penekanan  pada kemampuan mengajar.
Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas
dalam
melaksanakan ketiga kompetensi tersebut,
dibutuhkan tekad
dan
keinginan yang kuat dalam diri setiap
guru
atau calon guru untuk
mewujudkannya. Sebagai seorang
guru
perlu mengetahui dan menerapkan
beberapa
prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional, yaitu sebagai berikut:
1.   Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata
pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan
berbagai media dan sumber
belajar yang bervariasi.
2.   Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.   Guru   harus   dapat   membuat   urutan   (sequence) 
 dalam   pemberian
pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik. 
4.   Guru  perlu  menghubungkan
 pelajaran  yang  akan
 diberikan
 dengan
pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajarannya yang
diterimanya.
5.   Sesuai  dengan
 prinsip
 repitisi 
dalam  proses  pembelajaran,  diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara
berulang-ulang hingga
tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6.   Guru wajib
memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara
mata
pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.  
Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan
kesempatan
berupa pengalaman secara
langsung,
mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8.   Guru   harus   mengembangkan   sikap   peserta   didik   dalam   membina
hubungan sosial,
baik dalam kelas
maupun diluar kelas.
9. 
 Guru   harus  
menyelidiki  
dan   mendalami   perbedaan   peserta  
secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya
tersebut.
10. Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan
hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta
menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan
perbaikan dan
pengembangan. 
Seiring dengan  kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat,
guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus
mampu
bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus
dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti
 yang
 telah  diuraikan  di
 atas.  Bertitik 
tolak  dari  pendapat
 para
 ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru”
adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil
yang baik.
C.   GURU
PROFESIONAL DALAM
PROSES
PENDIDIKAN
Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia
bekerja sebagai guru,
terlebih dahulu
dididik
dalam suatu lembaga pendidikan
keguruan, yang didalamnya ia
bukan
hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan
diajarkan dan ilmu serta metode
mengajar, tapi juga
dibina
agar memiliki kepribadian sebagai guru.
Ki Hajar Dewatara telah
menggariskan pentingnya
peranan guru dalam
proses pembelajaran dengan
ungkapan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, di mana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan motivator bagi anak didiknya.
Menurut  data
 Human
 Devlopment
 Indek  (HDI),
 guru  yang  memiliki standar kualifikasi mengajar adalah berkisar 60%
untuk SD, 40% SLTP, 34% SLTA, dan
17,2% atau 69,477 guru mengajar tidak sesuai dengan bidang studi atau latar belakang pendidikannya ”.
Dalam Jurnal Profesor Sujipto, Rektor UNJ menyebutkan bahwa ”Saat ini
baru
50 % dari guru Indonesia yang
memiliki standarisasi dan kompetensi”. Kondisi ini masih sangat
jauh
dari yang diharapkan, sehingga sangat wajar mutu
pendidikan kita tidak begitu bagus.
Dari  data  HDI
 juga  terungkap  bahwa
 kualitas
 sumber  daya
 manusia
Indonesia saat ini menduduki peringkat 105, dimana untuk wilayah Asia Tenggara
Singapura menduduki peringkat 25, Brunai peringkat 26, Malaysia peringkat 57, Thailand
 peingkat
 57,  dan
 Philipina  menempati
 peringkat
 77.  (Falah
 Yunus,
2007).
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan” Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan” Profesi guru ...... merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
(a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,
dan
akhlak mulia;
(c)
memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d). memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas.
Dengan demikian, kriteria guru profesional
yang diamanatkan oleh
undang-undang tersebut adalah:
1.   Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.  Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.  
Memiliki  kualifikasi
 akademik  dan  latar  belakang
 pendidikan
 sesuai
dengan bidang tugas.
4.   Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas.
Lain lagi dengan tanggapan para siswa tentang bagaimana guru
profesional dalam perspektif mereka. Kriteria guru ideal dalam perspektif siswa, di antaranya:
1.  Dapat berperan sebagai orang tua yang senantiasa memperhatikan anak
didiknya, dan menghormati mereka
dengan panggilan yang enak, serta hafal nama panggilan setiap anak didiknya.
2. Dapat berperan sebagai teman belajar yang senantiasa
menempatkan diri pada posisi “peserta belajar” dengan tidak bersikap menggurui, sehingga anak didik akan dapat termotivasi untuk bersaing dalam menyelesaikan
setiap masalahnya dalam proses pembelajaran.
3. Dapat berperan sebagai teman bergaul yang memposisikan diri sebagai sahabat   “sebaya” 
 yang   sikap   dan   gaya  
bahasanya   akrab dengan
lingkungan  seusia
 anak  didik,  serta  dapat  memberikan  suasana
 santai yang
penuh inovasi dalam lingkungan pembelajaran di kelas.
Hal ini
sesuai dengan Asas
Utama Quantum Teaching “Bawalah dunia mereka
ke
dunia kita, dan antarkan
dunia kita ke dunia mereka.”
Dalam sudut pandang penulis,
selain berbagai pendapat di
atas, terdapat beberapa kriteria lainnya yang harus
dimiliki seorang guru dalam kegiatan belajar di kelas, antara lain:
1. 
 Dalam
 segi  penampilan, guru harus
 berpakaian  rapi,
 sopan, dan
 enak
dipandang, serta tidak
tampil berlebihan. Guru juga harus dapat menampilkan sikap dan menggunakan gaya bahasa yang sesuai dengan
lingkungan kelas tempat ia melakukan
proses pembelajaran.
2. Dalam segi
administrasi, guru harus menguasai berbagai administrasi
kependidikan yang digunakannya dalam
proses belajar. Guru harus menguasai kurikulum serta memiliki
perencanaan dalam setiap kegiatan pembelajarannya. Guru juga harus selalu membekali diri dengan
perangkat administrasi yang digunakan sebagai indikator
perkembangan
siswa di kelas, seperti
daftar hadir dan daftar nilai, pada setiap pertemuannya.
3. 
 Dalam  segi  organisasi, 
guru  harus  mampu
 memposisikan  diri  sebagai
leader yang membawa anak
didiknya
ke
dalam dunia pembelajaran.
Guru
juga
harus mampu berperan sebagai motivator
dan
fasilitator bagi anak didiknya.
Menurut
 Muhibbin  Syah
 (2004),  ada
 sepuluh
 kemampuan
 dasar  yang
harus dimiliki
guru dalam upaya peningkatan mutu belajar, yaitu:
1.   Menguasai bahan ajar,
2.   Mengelola program belajar mengajar,
3.   Mengelola kelas,
4.   Menggunakan
media
dan sumber belajar,
5.   Menguasai landasan-landasan
pendidikan,
6.   Mengelola interaksi belajar mengajar,
7.   Menilai prestasi siswa,
8.   Mengenal fungsi dan
program layanan bimbingan konseling di sekolah,
9.   Mengenal dan melaksanakan administrasi sekolah, dan
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil pendidikan guna
keperluan pengajaran.
Bila ditelaah secara seksama, dapat kita temukan bahwa salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah merencanakan, mengembangkan
dan
melaksanakan kurikulum dalam setiap proses 
pengajarannya. Karena 
itu,  guru  harus menjadi
 gudang  inovasi dalam
menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan sesuai
dengan perkembangan jaman serta kondisi
lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya.
BAB III
PENUTUP
Dari  uraian  di
 atas  dapat
 kita
 simpulkan  bahwa
 untuk  menjadi
 guru
profesional, seseorang harus:
1.   Mengerti   dan   menyenangi   dunia   pendidikan,   dan   didukung   dengan kompetensi profesionalisme.
2.   Menerapkan prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pendidikan.
3. Mempunyai motivasi kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja
guru dalam proses belajar mengajar.
4.   Berjiwa sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
5.   Memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang
efektif dan suasana sekolah yang kondusif.
6. Mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia
pendidikan.
7.   Mempunyai  program  pengajaran  yang  jelas
 dan  terarah  sesuai
 dengan
kurikulum.
8.   Berbudi       pekerti luhur    dan      berkepribadian            yang    santun  dan bertanggungjawab.
Demikian   tulisan   yang   sangat   sederhana   ini,   mudah-mudahan   bias
memberikan sumbangan
pemikiran inovasi demi mencerdaskan kehidupan anak
bangsa dan pada akhirnya dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi penulis sendiri tentunya.
DAFTAR PUSTAKA
Dede     Mohamad
Riva
Upaya Meningkatkan Profesionalisme
Guruhttp://www.duniaesai.com/pendidikan/didik18.html  diakses  tanggal  15 Maret 2010.
Fitrianur. Kompetensi Profesionalisme Guru. http://www.tarakankota.go.id diakses tanggal 15 Maret
2010.
Penyusun, 2006, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan PendidikanJenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah,
Jakarta: BSNP.
PP Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Jakarta.
Sutikno, Sobry,
2008, Belajar dan Pembelajaran, Bandung:Prospect.
UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Jakarta.
UU Republik
Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta.
Saiful Adi. Kompetensi Yang
Harus Dimiliki Seorang Guru http://saifuladi.wordpress.com/2007/01/06/
KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN 
PROFESIONALISME GURU
MAKALAH
Disusun
Oleh:
SD NEGERI 10 CIAWIGEBANG
UPTD SD KEC. CIAWIGEBANG 
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN KUNINGAN
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
yang  telah
 memberikan  rahmat  serta
 hidayah-Nya
sehingga  penyusunan makalah ini dapat
diselesaikan. Makalah ini disusun untuk sekedar memperkaya pustaka di lingkungan SD
Negeri 2  Kapandayan, dengan judul “KOMPETENSI
GURU DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU”.
Terima kasih banyak kami haturkan kepada semua pihak yang
telah
mendukung hingga rampungnya makalah ini. Mohon maaf atas segala kekurangannya.
Demikianlah, semoga bermanfaat.
Ciawigebang, Maret 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Guru      profesional      seharusnya       memiliki          empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka  juga  
harus  (4)  mematuhi  kode  etik  profesi,  (5)  memiliki  hak  dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Bila kita mencermati prinsip-prinsip profesional di atas, kondisi kerja pada dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki titik lemah pada hal-hal berikut:
1)  Kualifikasi  dan  latar  belakang  pendidikan  tidak  sesuai  dengan  bidang tugas. Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya.
2)  Tidak  memiliki  kompetensi  yang  diperlukan  sesuai  bidang tugas.  Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
3)  Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.
4) Kurangnya   kesempatan   untuk   mengembangkan   profesi   secara berkelanjutan.   Banyak   guru   yang   terjebak   pada    rutinitas.   Pihak berwenang   pun   tidak   mendorong   guru   ke   arah   pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well.
Artinya,  guru  haruslah  orang  yang  memiliki  insting  pendidik,  paling  tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus mengambil langkah. Hal-hal yang dapat dilakukan di antaranya (1) penyelenggaraan pelatihan. Dasar profesionalisme adalah kompetensi. Sementara itu, pengembangan kompetensi mutlak harus berkelanjutan. Caranya, tiada lain dengan pelatihan. (2) Pembinaan perilaku kerja. Studi-studi sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian-penelitian manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada berbagai wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja. (3)  Penciptaan  waktu  luang.  Waktu  luang  (leisure  time)  sudah  lama menjadi sebuah  bagian  proses  pembudayaan.  Salah  satu  tujuan  pendidikan  klasik (Yunani-Romawi)   adalah   menjadikan   manusia   makin   menjadi   "penganggur terhormat",  dalam  arti       semakin memiliki banyak        waktu  luang   untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal). (4) Peningkatan kesejahteraan.  Agar  seorang  guru  bermartabat  dan  mampu  "membangun" manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.
B.  RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis akan membahas beberapa masalah yang berkaitan dengan kompetensi guru dalam meningkatkan profesional guru, yaitu “Bagaimana upaya peningkatan kompetensi guru dalam dunia pendidikan?”.

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar