Rabu, 29 Februari 2012

KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU

BAB II

PEMBAHASAN


A.  KOMPETENSI GURU

Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru  seperti  inharus  mempunyai  semacam  kualifikasi  formal.  Dalam definisi yang lebih  luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.

Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Seorang guru yang mendidik banyak siswa dan siswi di sekolah harus memiliki kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki diantaranya adalah :

1 Kompetensi Pribadi

Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan  (yang  harus  digugu  dan  ditiru).  Sebagai  seorang  model  guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai   denga norma, aturan da sistem   nilai   yang   berlak di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.

2 Kompetensi Profesional

Kompetensi  profesional  adalah  kompetensi  atau  kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai  berikut:  (1)  kemampuan  untuk menguasai  landasan kependidikan,  misalnya  paham  akan  tujuan  pendidikan  yang  harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran; (2) pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai  dengan  bidang studi yang diajarkannya; (4)  kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; (5) kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar; (6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7) kemampuadalam menyusun program pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan; (9) kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
3 Kompetensi Sosial Kemasyarakatan

Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota  masyarakat  dan  sebagai  makhluk  sosial,  meliputi:  (1) kemampua untuk   berinteraks dan   berkomunikasi   denga teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan untuk    mengenal    dan    memahami    fungsi-fungsi    setiap    lembaga kemasyarakatan  dan;  (3)  kemampuan untuk  menjalin  kerja  sama  baik secara individual maupun secara kelompok.


B.  KOMPETENSI PROFESIONAL GURU

Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Ciri  seseorang  yang  memiliki  kompetensi  apabila  dapat  melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan  latihanPendapat  ini,  menginformasikan dua  faktor  yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ; (a) faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor latihan, seperti hasil belajar.
Menurut  Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain:
(a) disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, (b) bahan ajar yang diajarkan,
(c)  pengetahuan tentang karakteristik siswa,

(d) pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,

(e) pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, (f)  penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
(g) pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.
Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami  ketinggalan  dalam  kompetensi  profesionalnya.  Semua  hal  yang disebutkan diatas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap profesi guru dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan nalar. Guru yang rendah tingkat komitmennya, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a.   Perhatian yang disisihkan untuk memerhatikan siswanya hanya sedikit.

b Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya sedikit.
c Perhatian utama guru hanyalah jabatannya.

Sebaliknya, guru yang mempunyai tingkatan komitmen tinggi, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a.   Perhatiannya terhadap siswa cukup tinggi.

b Waktu  dan  tenaga  yang  dikeluarkan  untuk  melaksanakan  tugasnya banyak.
c Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain.

Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah  guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan pembelajaran dengan melakukanuntuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan   dalam   memecahkan   masalah mencari   sumber   informasi,   data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian. Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan  kompetensi  profesional  mengajar.  Keberhasilan  guru dalam  menjalankan profesinya  sangat  ditentukan  oleh  ketiganya  dengan  penekanan  pada kemampuan mengajar.
Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:
1.   Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.   Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.   Guru   haru dapat   membua uruta (sequence)   dalam   pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4 Guru  perlu  menghubungkan  pelajaran  yang  akan  diberikan  dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajarannya yang diterimanya.
5 Sesuai  dengan  prinsip  repitisi  dalam  proses  pembelajaran,  diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6 Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.   Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8 Guru   haru mengembangkan   sikap   pesert didik   dala membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.

9 Guru   harus   menyelidiki   dan   mendalami   perbedaa peserta   secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
10. Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengakemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti  yang  telah  diuraikan  di  atas.  Bertitik  tolak  dari  pendapat  para  ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.


C.   GURU PROFESIONAL DALAM PROSES PENDIDIKAN

Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia bekerja sebagai guru, terlebih dahulu dididik dalam suatu lembaga pendidikan keguruan, yang didalamnya ia bukan hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan diajarkan dan ilmu serta metode mengajar, tapi juga dibina agar memiliki kepribadian sebagai guru.
Ki Hajar Dewatara telah menggariskan pentingnya peranan guru dalam proses pembelajaran dengan ungkapan ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, di mana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan motivator bagi anak didiknya.
Menurut  data  Human  Devlopment  Indek  (HDI),  guru  yang  memiliki standar kualifikasi mengajar adalah berkisar 60% untuk SD, 40% SLTP, 34% SLTA, dan 17,2% atau 69,477 guru mengajar tidak sesuai dengan bidang studi atau latar belakang pendidikannya ”.
Dalam Jurnal Profesor Sujipto, Rektor UNJ menyebutkan bahwa ”Saat ini baru 50 % dari guru Indonesia yang memiliki standarisasi dan kompetensi”. Kondisi ini masih sangat jauh dari yang diharapkan, sehingga sangat wajar mutu pendidikan kita tidak begitu bagus.
Dari  data  HDI  juga  terungkap  bahwa  kualitas  sumber  daya  manusia Indonesia saat ini menduduki peringkat 105, dimana untuk wilayah Asia Tenggara Singapura menduduki peringkat 25, Brunai peringkat 26, Malaysia peringkat 57, Thailand  peingkat  57,  dan  Philipina  menempati  peringkat  77.  (Falah  Yunus, 2007).

UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan Profesi guru ...... merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
(a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d). memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

Dengan demikian, kriteria guru profesional yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
1 Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

2.  Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.   Memiliki  kualifikasi  akademik  dan  latar  belakang  pendidikan  sesuai dengan bidang tugas.
4 Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

Lain lagi dengan tanggapan para siswa tentang bagaimana guru profesional dalam perspektif mereka. Kriteria guru ideal dalam perspektif siswa, di antaranya:
1.  Dapat berperan sebagai orang tua yang senantiasa memperhatikan anak

didiknya, dan menghormati mereka dengan panggilan yang enak, serta hafal nama panggilan setiap anak didiknya.
2. Dapat berperan sebagai teman belajar yang senantiasa menempatkan diri pada posisi “peserta belajar” dengan tidak bersikap menggurui, sehingga anak didik akan dapat termotivasi untuk bersaing dalam menyelesaikan setiap masalahnya dalam proses pembelajaran.
3. Dapat berperan sebagai teman bergaul yang memposisikan diri sebagai sahaba “sebaya”   yan sikap   dan   gaya   bahasanya   akrab dengan lingkungan  seusia  anak  didik,  serta  dapat  memberikan  suasana  santai yang penuh inovasi dalam lingkungan pembelajaran di kelas.
Hal ini sesuai dengan Asas Utama Quantum Teaching Bawalah dunia mereka ke dunia kita, dan antarkan dunia kita ke dunia mereka.
Dalam sudut pandang penulis, selain berbagai pendapat di atas, terdapat beberapa kriteria lainnya yang harus dimiliki seorang guru dalam kegiatan belajar di kelas, antara lain:
1 Dalam  segi  penampilan, guru harus  berpakaian  rapi,  sopan, dan  enak dipandang, serta tidak tampil berlebihan. Guru juga harus dapat menampilkan sikap dan menggunakan gaya bahasa yang sesuai dengan lingkungan kelas tempat ia melakukan proses pembelajaran.
2. Dalam segi administrasi, guru harus menguasai berbagai administrasi kependidikan yang digunakannya dalam proses belajar. Guru harus menguasai kurikulum serta memiliki perencanaan dalam setiap kegiatan pembelajarannya. Guru juga harus selalu membekali diri dengan perangkat administrasi yang digunakan sebagai indikator perkembangan siswa di kelas, seperti daftar hadir dan daftar nilai, pada setiap pertemuannya.
3 Dalam  segi  organisasi,  guru  harus  mampu  memposisikan  diri  sebagai leader yang membawa anak didiknya ke dalam dunia pembelajaran. Guru juga harus mampu berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi anak didiknya.
Menurut  Muhibbin  Syah  (2004),  ada  sepuluh  kemampuan  dasar  yang

harus dimiliki guru dalam upaya peningkatan mutu belajar, yaitu:

1 Menguasai bahan ajar,

2 Mengelola program belajar mengajar,

3 Mengelola kelas,

4 Menggunakan media dan sumber belajar,

5 Menguasai landasan-landasan pendidikan,

6 Mengelola interaksi belajar mengajar,

7 Menilai prestasi siswa,

8 Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan konseling di sekolah,

9 Mengenal dan melaksanakan administrasi sekolah, dan










10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil pendidikan guna keperluan pengajaran.
Bila ditelaah secara seksama, dapat kita temukan bahwa salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dalam setiap proses  pengajarannya. Karena  itu,  guru  harus menjadi  gudang  inovasi dalam menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan sesuai dengan perkembangan jaman serta kondisi lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya.



BAB III

PENUTUP


Dari  uraian  di  atas  dapat  kita  simpulkan  bahwa  untuk  menjadi  guru profesional, seseorang harus:

1.   Mengert da menyenangi   dunia   pendidikan dan   didukun dengan kompetensi profesionalisme.
2.   Menerapkan prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pendidikan.
3. Mempunyai motivasi kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar mengajar.
4.   Berjiwa sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
5.   Memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif dan suasana sekolah yang kondusif.
6. Mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia pendidikan.
7.   Mempunyai  program  pengajaran  yang  jelas  dan  terarah  sesuai  dengan kurikulum.
8.   Berbudi       pekerti luhur    dan      berkepribadian            yang    santudan bertanggungjawab.
Demikian   tulisa yang   sangat   sederhan ini mudah-mudahan   bias memberikan sumbangan pemikiran inovasi demi mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan pada akhirnya dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi penulis sendiri tentunya.


DAFTAR PUSTAKA



Dede     Mohamad Riva Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guruhttp://www.duniaesai.com/pendidikan/didik18.html  diakses  tanggal  15 Maret 2010.
Fitrianur. Kompetensi Profesionalisme Guru. http://www.tarakankota.go.id diakses tanggal 15 Maret 2010.
Penyusun, 2006, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan PendidikanJenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: BSNP.
PP Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta.
Sutikno, Sobry, 2008, Belajar dan Pembelajaran, Bandung:Prospect.
UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta.
UU Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta.
Saiful Adi. Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru http://saifuladi.wordpress.com/2007/01/06/

KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN
PROFESIONALISME GURU



MAKALAH

Disusun Oleh:


SD NEGERI 10 CIAWIGEBANG
UPTD SD KEC. CIAWIGEBANG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUNINGAN


2010

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang  telah  memberikan  rahmat  serta  hidayah-Nya sehingga  penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun untuk sekedar memperkaya pustaka di lingkungan SD Negeri 2  Kapandayan, dengan judul KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU.
Terima kasih banyak kami haturkan kepada semua pihak yang telah mendukung hingga rampungnya makalah ini. Mohon maaf atas segala kekurangannya.
Demikianlah, semoga bermanfaat.



Ciawigebang, Maret 2010

Penyusun



BAB I

PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG

Guru      profesional      seharusnya       memiliki          empat kompetensi, yaitkompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memilikpengetahuan yang luas, bijak, dan dapabersosialisasi dengan baik.
Profesi guru dan dosen merupakan bidanpekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minatpanggilan jiwa, dan idealisme, (2) memilikkualifikasi pendidikan dan latabelakanpendidikan yang sesuai dengan bidantugasnya, (3) memilikkompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, merek juga  
haru (4)  mematuh kod etik  profesi (5)  memilik hak  dakewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yanditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan(8) memperoleh perlindungahukudalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Bila kita mencermati prinsip-prinsip profesional di atas, kondisi kerja paddunia pendidikan di Indonesia masih memiliki titik lemah pada hal-hal berikut:

1 Kualifikasi  da latar  belakan pendidikan  tidak  sesuai  dengan  bidantugas. Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakanpendidikan yang dimilikinya.
2 Tidak  memilik kompetensi  yang  diperlukan  sesuai  bidang tugas.  Gurprofesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetenspedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.

3 Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjukepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.
4) Kurangnya   kesempatan   untuk   mengembangkan   profesi   secarberkelanjutan.   Banyak   guru   yang   terjebak   pada    rutinitas.   Pihaberwenang   pun   tidak   mendorong   guru   ke   arah   pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well.

Artinya,  gur harusla orang  yang  memilik insting  pendidik palin tidak mengertdan memahami pesertdidik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satbidang keilmuan. Gurharus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harumengambil langkahHal-hal yang dapat dilakukan di antaranya (1) penyelenggaraan pelatihanDasaprofesionalisme adalah kompetensi. Sementara itupengembangan kompetensi mutlak harus berkelanjutan. Caranya, tiada lain dengan pelatihan. (2) Pembinaaperilaku kerja. Studi-studi sosiologi sejak zamaMax Weber di awal abad ke-20 dan penelitian-penelitian manajemen dupuluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan padberbagai wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja. (3)  Penciptaan  wakt luang.  Wakt luan (leisure  time)  suda lama menjadi sebua bagian  proses  pembudayaan Salah  sat tujuan  pendidikan  klasik (Yunani-Romawi)   adalah   menjadikan   manusia   makin   menjadi   "pengangguterhormat",  dalam  arti       semakin memilikbanyak        waktu  luang   untumempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal). (4) Peningkatan kesejahteraan Agar  seoran guru  bermartabat  da mamp "membangunmanusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraayang cukup.




B.  RUMUSAN MASALAH

Dalam makalah ini, penulis akan membahas beberapa masalah yanberkaitan dengan kompetensi guru dalam meningkatkan profesional guru, yaitu “Bagaimana upaya peningkatan kompetensi guru dalam dunia pendidikan?”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar