BAB II
PEMBAHASAN
A. KOMPETENSI GURU
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru-guru seperti
ini harus mempunyai semacam
kualifikasi
formal. Dalam
definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru
dapat juga dianggap seorang guru.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Seorang guru yang mendidik banyak siswa dan siswi di sekolah harus memiliki kompetensi.
Kompetensi yang harus dimiliki diantaranya adalah :
1. Kompetensi Pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu,
pribadi guru sering
dianggap sebagai model atau
panutan (yang
harus digugu dan
ditiru).
Sebagai
seorang model guru harus memiliki kompetensi yang
berhubungan dengan pengembangan
kepribadian (personal
competencies),
di antaranya: (1)
kemampuan yang
berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama
yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang
berlaku di
masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru
misalnya sopan santun dan tata karma dan;
(5)
bersikap demokratis dan terbuka
terhadap pembaruan
dan kritik.
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional
adalah kompetensi atau kemampuan
yang berhubungan
dengan
penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Kompetensi ini
merupakan kompetensi yang
sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan
dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu,
tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi
sebagai berikut: (1)
kemampuan untuk menguasai
landasan kependidikan,
misalnya paham akan
tujuan
pendidikan
yang
harus dicapai baik tujuan nasional, institusional,
kurikuler dan tujuan pembelajaran;
(2) pemahaman dalam
bidang
psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi
pelajaran sesuai dengan
bidang studi yang diajarkannya; (4) kemampuan dalam
mengaplikasikan
berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; (5)
kemampuan merancang
dan
memanfaatkan berbagai media dan sumber
belajar; (6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7) kemampuan dalam menyusun program pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan
penyuluhan
dan; (9) kemampuan dalam melaksanakan
penelitian dan berpikir ilmiah untuk
meningkatkan kinerja.
3. Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
Kompetensi ini
berhubungan dengan kemampuan guru sebagai
anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
(1)
kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
dengan teman
sejawat untuk
meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan
untuk mengenal
dan memahami
fungsi-fungsi setiap lembaga
kemasyarakatan dan;
(3)
kemampuan untuk menjalin kerja sama
baik secara individual maupun secara kelompok.
B. KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar,
tugas
guru
ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang
orang di luar
bidang
pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Ciri seseorang
yang
memiliki kompetensi
apabila
dapat melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan
pendapat
Munandar bahwa, kompetensi
merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan
latihan. Pendapat
ini,
menginformasikan dua faktor
yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ; (a) faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor
latihan, seperti hasil belajar.
Menurut
Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu
menguasai antara lain:
(a) disiplin
ilmu
pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
(b) bahan ajar yang diajarkan,
(c) pengetahuan tentang karakteristik
siswa,
(d) pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
(e) pengetahuan
serta penguasaan metode dan model mengajar, (f) penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
(g) pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.
Tuntutan atas
berbagai kompetensi
ini
mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami
ketinggalan
dalam kompetensi profesionalnya. Semua
hal yang disebutkan diatas merupakan hal yang
dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga
berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu
dapat dilihat
pada
hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga
dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap
profesi guru dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan
nalar. Guru yang rendah tingkat komitmennya,
ditandai oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
a. Perhatian
yang disisihkan untuk memerhatikan siswanya hanya sedikit.
b.
Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya
sedikit.
c. Perhatian utama guru
hanyalah jabatannya.
Sebaliknya, guru yang
mempunyai tingkatan komitmen tinggi, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perhatiannya terhadap
siswa cukup tinggi.
b.
Waktu dan
tenaga yang dikeluarkan untuk
melaksanakan
tugasnya banyak.
c. Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu,
kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan
tinggi. Profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam
mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan,
yaitu pemahaman tentang
pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.
Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi
profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan”
untuk menggantikan cara mengajar
dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif
dilibatkan
dalam memecahkan masalah, mencari
sumber informasi,
data
evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil
kerja
mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan
para
guru dapat bekerja secara intensif
dengan guru lainnya dalam merencanakan
pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses
penilaian. Kompetensi profesional seorang
guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas
mengajarnya dengan berhasil.
Adapun kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan
guru dalam menjalankan profesinya
sangat ditentukan
oleh ketiganya
dengan penekanan pada kemampuan mengajar.
Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas
dalam
melaksanakan ketiga kompetensi tersebut,
dibutuhkan tekad
dan
keinginan yang kuat dalam diri setiap
guru
atau calon guru untuk
mewujudkannya. Sebagai seorang
guru
perlu mengetahui dan menerapkan
beberapa
prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional, yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata
pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan
berbagai media dan sumber
belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence)
dalam pemberian
pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan
pelajaran yang akan
diberikan
dengan
pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajarannya yang
diterimanya.
5. Sesuai dengan
prinsip
repitisi
dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara
berulang-ulang hingga
tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib
memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara
mata
pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.
Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan
kesempatan
berupa pengalaman secara
langsung,
mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina
hubungan sosial,
baik dalam kelas
maupun diluar kelas.
9.
Guru harus
menyelidiki
dan mendalami perbedaan peserta
secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya
tersebut.
10. Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan
hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta
menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan
perbaikan dan
pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat,
guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus
mampu
bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus
dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti
yang
telah diuraikan di
atas. Bertitik
tolak dari pendapat
para
ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru”
adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil
yang baik.
C. GURU
PROFESIONAL DALAM
PROSES
PENDIDIKAN
Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia
bekerja sebagai guru,
terlebih dahulu
dididik
dalam suatu lembaga pendidikan
keguruan, yang didalamnya ia
bukan
hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan
diajarkan dan ilmu serta metode
mengajar, tapi juga
dibina
agar memiliki kepribadian sebagai guru.
Ki Hajar Dewatara telah
menggariskan pentingnya
peranan guru dalam
proses pembelajaran dengan
ungkapan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, di mana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan motivator bagi anak didiknya.
Menurut data
Human
Devlopment
Indek (HDI),
guru yang memiliki standar kualifikasi mengajar adalah berkisar 60%
untuk SD, 40% SLTP, 34% SLTA, dan
17,2% atau 69,477 guru mengajar tidak sesuai dengan bidang studi atau latar belakang pendidikannya ”.
Dalam Jurnal Profesor Sujipto, Rektor UNJ menyebutkan bahwa ”Saat ini
baru
50 % dari guru Indonesia yang
memiliki standarisasi dan kompetensi”. Kondisi ini masih sangat
jauh
dari yang diharapkan, sehingga sangat wajar mutu
pendidikan kita tidak begitu bagus.
Dari data HDI
juga terungkap bahwa
kualitas
sumber daya
manusia
Indonesia saat ini menduduki peringkat 105, dimana untuk wilayah Asia Tenggara
Singapura menduduki peringkat 25, Brunai peringkat 26, Malaysia peringkat 57, Thailand
peingkat
57, dan
Philipina menempati
peringkat
77. (Falah
Yunus,
2007).
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan” Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan” Profesi guru ...... merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
(a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,
dan
akhlak mulia;
(c)
memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d). memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas.
Dengan demikian, kriteria guru profesional
yang diamanatkan oleh
undang-undang tersebut adalah:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.
Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang
pendidikan
sesuai
dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas.
Lain lagi dengan tanggapan para siswa tentang bagaimana guru
profesional dalam perspektif mereka. Kriteria guru ideal dalam perspektif siswa, di antaranya:
1. Dapat berperan sebagai orang tua yang senantiasa memperhatikan anak
didiknya, dan menghormati mereka
dengan panggilan yang enak, serta hafal nama panggilan setiap anak didiknya.
2. Dapat berperan sebagai teman belajar yang senantiasa
menempatkan diri pada posisi “peserta belajar” dengan tidak bersikap menggurui, sehingga anak didik akan dapat termotivasi untuk bersaing dalam menyelesaikan
setiap masalahnya dalam proses pembelajaran.
3. Dapat berperan sebagai teman bergaul yang memposisikan diri sebagai sahabat “sebaya”
yang sikap dan gaya
bahasanya akrab dengan
lingkungan seusia
anak didik, serta dapat memberikan suasana
santai yang
penuh inovasi dalam lingkungan pembelajaran di kelas.
Hal ini
sesuai dengan Asas
Utama Quantum Teaching “Bawalah dunia mereka
ke
dunia kita, dan antarkan
dunia kita ke dunia mereka.”
Dalam sudut pandang penulis,
selain berbagai pendapat di
atas, terdapat beberapa kriteria lainnya yang harus
dimiliki seorang guru dalam kegiatan belajar di kelas, antara lain:
1.
Dalam
segi penampilan, guru harus
berpakaian rapi,
sopan, dan
enak
dipandang, serta tidak
tampil berlebihan. Guru juga harus dapat menampilkan sikap dan menggunakan gaya bahasa yang sesuai dengan
lingkungan kelas tempat ia melakukan
proses pembelajaran.
2. Dalam segi
administrasi, guru harus menguasai berbagai administrasi
kependidikan yang digunakannya dalam
proses belajar. Guru harus menguasai kurikulum serta memiliki
perencanaan dalam setiap kegiatan pembelajarannya. Guru juga harus selalu membekali diri dengan
perangkat administrasi yang digunakan sebagai indikator
perkembangan
siswa di kelas, seperti
daftar hadir dan daftar nilai, pada setiap pertemuannya.
3.
Dalam segi organisasi,
guru harus mampu
memposisikan diri sebagai
leader yang membawa anak
didiknya
ke
dalam dunia pembelajaran.
Guru
juga
harus mampu berperan sebagai motivator
dan
fasilitator bagi anak didiknya.
Menurut
Muhibbin Syah
(2004), ada
sepuluh
kemampuan
dasar yang
harus dimiliki
guru dalam upaya peningkatan mutu belajar, yaitu:
1. Menguasai bahan ajar,
2. Mengelola program belajar mengajar,
3. Mengelola kelas,
4. Menggunakan
media
dan sumber belajar,
5. Menguasai landasan-landasan
pendidikan,
6. Mengelola interaksi belajar mengajar,
7. Menilai prestasi siswa,
8. Mengenal fungsi dan
program layanan bimbingan konseling di sekolah,
9. Mengenal dan melaksanakan administrasi sekolah, dan
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil pendidikan guna
keperluan pengajaran.
Bila ditelaah secara seksama, dapat kita temukan bahwa salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah merencanakan, mengembangkan
dan
melaksanakan kurikulum dalam setiap proses
pengajarannya. Karena
itu, guru harus menjadi
gudang inovasi dalam
menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan sesuai
dengan perkembangan jaman serta kondisi
lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian di
atas dapat
kita
simpulkan bahwa
untuk menjadi
guru
profesional, seseorang harus:
1. Mengerti dan menyenangi dunia pendidikan, dan didukung dengan kompetensi profesionalisme.
2. Menerapkan prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pendidikan.
3. Mempunyai motivasi kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja
guru dalam proses belajar mengajar.
4. Berjiwa sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
5. Memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang
efektif dan suasana sekolah yang kondusif.
6. Mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia
pendidikan.
7. Mempunyai program pengajaran yang jelas
dan terarah sesuai
dengan
kurikulum.
8. Berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang santun dan bertanggungjawab.
Demikian tulisan yang sangat sederhana ini, mudah-mudahan bias
memberikan sumbangan
pemikiran inovasi demi mencerdaskan kehidupan anak
bangsa dan pada akhirnya dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi penulis sendiri tentunya.
DAFTAR PUSTAKA
Dede Mohamad
Riva
Upaya Meningkatkan Profesionalisme
Guruhttp://www.duniaesai.com/pendidikan/didik18.html diakses tanggal 15 Maret 2010.
Fitrianur. Kompetensi Profesionalisme Guru. http://www.tarakankota.go.id diakses tanggal 15 Maret
2010.
Penyusun, 2006, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan PendidikanJenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah,
Jakarta: BSNP.
PP Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Jakarta.
Sutikno, Sobry,
2008, Belajar dan Pembelajaran, Bandung:Prospect.
UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Jakarta.
UU Republik
Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta.
Saiful Adi. Kompetensi Yang
Harus Dimiliki Seorang Guru http://saifuladi.wordpress.com/2007/01/06/
KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN
PROFESIONALISME GURU
MAKALAH
Disusun
Oleh:
SD NEGERI 10 CIAWIGEBANG
UPTD SD KEC. CIAWIGEBANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN KUNINGAN
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
yang telah
memberikan rahmat serta
hidayah-Nya
sehingga penyusunan makalah ini dapat
diselesaikan. Makalah ini disusun untuk sekedar memperkaya pustaka di lingkungan SD
Negeri 2 Kapandayan, dengan judul “KOMPETENSI
GURU DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU”.
Terima kasih banyak kami haturkan kepada semua pihak yang
telah
mendukung hingga rampungnya makalah ini. Mohon maaf atas segala kekurangannya.
Demikianlah, semoga bermanfaat.
Ciawigebang, Maret 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga
harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Bila kita mencermati prinsip-prinsip profesional di atas, kondisi kerja pada dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki titik lemah pada hal-hal berikut:
1) Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya.
2) Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
3) Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.
4) Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well.
Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus mengambil langkah. Hal-hal yang dapat dilakukan di antaranya (1) penyelenggaraan pelatihan. Dasar profesionalisme adalah kompetensi. Sementara itu, pengembangan kompetensi mutlak harus berkelanjutan. Caranya, tiada lain dengan pelatihan. (2) Pembinaan perilaku kerja. Studi-studi sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian-penelitian manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada berbagai wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja. (3) Penciptaan waktu luang. Waktu luang (leisure time) sudah lama menjadi sebuah bagian proses pembudayaan. Salah satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur terhormat", dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal). (4) Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun" manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis akan membahas beberapa masalah yang berkaitan dengan kompetensi guru dalam meningkatkan profesional guru, yaitu “Bagaimana upaya peningkatan kompetensi guru dalam dunia pendidikan?”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar